Menuju konten utama

Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Timbulkan Diskriminasi

Fahmy Radhi menilai, pemberian relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan tersebut akan menimbulkan diskriminasi.

Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Timbulkan Diskriminasi
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan hingga Mei 2024 mendatang.

Kelimanya adalah PT Freeport Indonesia, Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas Seng.

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menilai, pemberian relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan tersebut akan menimbulkan diskriminasi. Terutama terhadap pengusaha lainnya yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri.

"Sehingga mereka akan menuntut relaksasi ekspor serupa," katanya kepada Tirto, Kamis (25/5/2023).

Dia mengatakan jika pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, maka program hilirisasi akan porak poranda. Padahal tujuan mulia program Presiden Joko Widodo dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ecosystem industri.

"Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsenterat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," katanya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan, relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Terlebih kelima perusahaan tersebut telah komitmen dalam membangun smelter di dalam negeri.

“Dengan begitu kami mengambil kesimpulan lima perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratkan,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023)

Pemerintah sendiri, kata Arifin sudah menghitung dampak kerugian bagi negara untuk memitigasi dampak larangan ekspor mineral apabila tidak diberikan perpanjangan ekspor konsentrat pada sejumlah komoditas mineral.

Di konsentrat tembaga, jika ekspor PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral Industri dihentikan penuh pada Juni 2023 terdapat potensi hilangnya nilai ekspor tembaga di 2023 sebesar 4,67 miliar dolar AS dan terus meningkat menjadi 8,17 miliar dolar AS di 2024.

“Kemudian, pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini juga akan berdampak adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar 353,6 juta dolar AS dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait RELAKSASI EKSPOR TEMBAGA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang